Akhirnya, Uni Eropa mengesahkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi di wilayahnya mulai 11 Mei 2022.
Keputusan tersebut disahkan melalui keputusan pelaksanaan yang memuat pengakuan kesetaraan atas sertifikat vaksinasi yang dikeluarkan oleh Indonesia, menurut keterangan KBRI Brussels.
Dengan demikian, QR code yang ada di aplikasi PeduliLindungi dapat terbaca di 27 negara anggota Uni Eropa. Pasca pengesahan ini, warga Indonesia yang akan berkunjung ke Uni Eropa tidak perlu lagi mendaftarkan QR Codenya secara terpisah.
Dengan saling pengakuan ini, maka QR Code dalam sistem Uni Eropa juga dapat terbaca di Indonesia sehingga warga Uni Eropa yang bepergian ke Indonesia tidak perlu lagi mengunduh aplikasi PeduliLindungi, kata KBRI Brussels.
Pengesahan itu, menurut pihak KBRI, menandakan pengakuan Uni Eropa atas efektivitas sistem sertifikat vaksinasi Covid-19 Indonesia.
Dalam upaya interoperabilitas itu, Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Kesehatan telah melalui proses yang cukup panjang dengan Komite Sertifikat Digital Covid Uni Eropa yang bersama-sama mengawal penyetaraan teknis serta aspek legalitasnya.
PeduliLindungi telah melalui rangkaian penilaian aspek teknis dan legalitas dalam rangka pendaftaran sebagai penyelenggara sistem elektronik pada Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan penempatan data di Pusat Data Nasional Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Dengan demikian, PeduliLindungi merupakan sistem elektronik yang andal, aman, terpercaya, dan bertanggung jawab.
Pengesahan PeduliLindungi oleh Uni Eropa ini juga secara tidak langsung telah menggugurkan ketidakpercayaan publik atas aplikasi yang digunakan untuk menangani pandemi Covid-19.
Sebagaimana yang diberitakan sebelumnya, ada sejumlah isu miring terkait aplikasi PeduliLindungi, mulai dari isu adanya peretasan sampai bocornya sertifikat Peduli Lindungi milik Presiden Joko Widodo. Karena beredarnya isu-isu miring tersebut, banyak masyarakat yang meragukan tingkat keamanan aplikasi ini. Isu miring terakhir yang menimpa PeduliLindungi adalah adanya pelanggaran HAM.
Sejak pertama kali diluncurkan pada Maret 2020, aplikasi PeduliLindungi dinilai berhasil melakukan upaya pencegahan terhadap pasien Covid-19 dan warga yang berisiko berkeliaran di tempat umum sehingga dapat menulari warga lainnya.
Sampai hari ini PeduliLindungi telah diunduh oleh lebih dari 90 juta orang dan telah membantu mencegah warga yang terinfeksi mengakses fasilitas dan tempat umum seperti pusat perbelanjaan, airport, pelabuhan, hotel, dan gedung perkantoran.
Sepanjang 2021-2022 saja, PeduliLindungi telah mencegah 3.733.067 orang dengan status merah (vaksinasi belum lengkap) memasuki ruang publik dan telah mencegah 538.659 upaya orang yang terinfeksi Covid-19 (status hitam) melakukan perjalanan domestik atau mengakses ruang publik tertutup.
Penggunaan PeduliLindungi secara masif juga telah memberikan dampak positif untuk melakukan kebijakan surveilans selain fitur pencarian lokasi vaksin terdekat, fitur telemedisin dan pengiriman obat, fitur penerbitan dan dompet digital sertifikat Indonesia berstandar WHO untuk kemudahan perjalanan Warga Negara Indonesia lintas negara, fitur kartu kewaspadaan kesehatan untuk perjalanan domestik, dan data statistik untuk pengambilan keputusan strategis pemerintah.
Saat ini, PeduliLindungi telah bertransformasi menjadi layanan terintegrasi sehingga memudahkan penelusuran, pelacakan, pemberian peringatan, dan dalam rangka memfasilitasi tatanan kehidupan yang baru (new normal).
Sebagaimana yang diinformasikan, PeduliLindungi telah memuat prinsip-prinsip tata kelola aplikasi yang jelas, termasuk kewajiban untuk tunduk dengan ketentuan perlindungan data pribadi.
Pengembangan PeduliLindungi juga mengacu pada kesepakatan global dalam Joint Statement WHO on Data Protection and Privacy in the Covid-19 Response tahun 2020, yang menjadi referensi berbagai negara atas praktik pemanfaatan data dan teknologi protokol kesehatan Covid-19.