• Redaksi
  • Info Iklan
  • Kirim Tulisan
  • Daftar
Sunday, May 29, 2022
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
narasikita.com
  • Home
  • Politik
  • Sejarah
  • Internasional
  • Celoteh netizen
  • Cerpen
  • Hiburan
  • Home
  • Politik
  • Sejarah
  • Internasional
  • Celoteh netizen
  • Cerpen
  • Hiburan
No Result
View All Result
narasikita.com
No Result
View All Result

Terima Kasih Tuhan, Masih Ada Hakim Bernurani di Perkara ASABRI

Menyimak perjalanan kasus megaskandal, kerapkali kita disuguhi pemandangan miris yakni vonis hakim yang terkesan asal-asalan. Terbaru, kasus ASABRI.

oleh Aven Jaman
07/01/2022
di Sosial
0
Dissenting Opinion

dissenting opinion

1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Dalam kasus ASABRI, persidangan minggu lalu memperlihatkan putusan pengadilan yang cenderung pro tuntutan jaksa. Beruntung, di sela-sela putusan sidang tersebut, salah seorang hakim mengajukan Dissenting Opinion (DO).

Hakim itu adalah Mulyono. Seperti dikutip dari banyak media, Mulyono Dwi Purwanto, anggota Majelis Hakim, mengajukan dissenting opinion pada kasus dugaan korupsi dan pencucian uang di PT ASABRI di ruang sidang perkara ASABRI, Rabu, 04/01/2021. Mulyono menyoroti kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut.

Ia menyatakan tidak setuju dengan penghitungan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta keterangan ahli di persidangan. Sebaliknya, Mulyono meyakini metode penghitungan jumlah kerugian negara di kasus ASABRI menunjukkan inkonsistensi dan tak tepat.

Ia pun menilai audit BPK didasarkan pada pembelian dana investasi yang tidak sesuai prosedur oleh ASABRI. Mulyono berpendapat bahwa selama ini metode audit untuk menghitung kerugian keuangan negara di perkara ASABRI ialah total loss. Sejatinya, menurut standar akuntansi di tanggal tertentu, posisi laba atau rugi bersifat unrealized karena belum riil terjual berdasarkan harga perolehan. Sehingga disimpulkan kerugiannya masih potensi.

Ia juga menambahkan bahwa perhitungan kerugian keuangan negara dari BPK tidak memiliki dasar jelas. Audit itu dianggap tidak memenuhi kerugian negara yang nyata dan pasti. Karena itu, metode penghitungan jumlah kerugian keuangan negara sejumlah Rp 22,788 triliun yang mana terdakwa masing-masing turut serta menyebabkan kerugian keuangan negara adalah tidak berdasar dan tidak tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

DIssenting Opinion Mulyono Didukung Pakar Hukum

Baca Juga :

Korupsi Satelit Kemenhan: Kejagung Harus Belajar dari Perkara Asabri

Korupsi Asabri: Beda Tuntutan dari Dakwaan, JPU tidak Keliru

Korupsi Asabri: Monumen Preseden Buruk Penegakan Hukum

Dissenting Opinion yang dilontarkan Hakim Mulyono ini oleh pakar hukum dinilai sebagai sebuah langkah yang sudah seharusnya dan benar.

Adalah Pakar Hukum Pidana dari Universitas Islam Indonesia Yogyakarta yakni Prof Mudzakkir yang mengapresiasi dissenting opinion Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta terkait kerugian negara dalam kasus Asabri ini. Menurutnya, sudah benar dissenting opinion yang dilakukan oleh Mulyono.

Sebab, menurutnya penghitungan BPK seharusnya didasarkan pada kerugian riil atau faktual, bukan kerugian yang masih merupakan potensi.

Mudzakkir juga mengatakan bahwa hakim dalam perkara ASABRI harusnya berani memihak pada kebenaran. Mereka tidak boleh takut, Independensi mereka dijamin oleh UU.

Dia pun menyitir Putusan MK Nomor 25/PUU-XIV/2016 mencabut frasa ‘dapat’ dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Putusan MK itu menafsirkan bahwa frasa “dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor harus dibuktikan dengan kerugian keuangan negara yang nyata (actual loss), bukan perkiraan kerugian keuangan negara (potential loss).

“Hakim harusnya mengikuti putusan MA itu”, katanya.

Dissenting Opinion Mulyono Patut Diapresiasi

Kembali kepada DO yang diajukan oleh hakim Mulyono perlu kita beri apresiasi. Keberaniannya menyuarakan kebenaran dalam kasus ASABRI ini tergolong langka. Sebagai contoh, dalam kasus Jiwasraya, hakim pada mengikuti alur tuntutan jaksa. Padahal kedua kasus ini punya kemiripan utama dalam pokok perkaranya yakni potential loss yang dinilai sebagai kerugian faktual.

Penilaian hakim yang menyamakan potential loss dengan kerugian faktual adalah sebuah kesalahan yang bisa menimbulkan skandal hukum baru. Faktanya, apa yang merupakan potensi kergian pada Jiwasraya ternyata tak lama berselang setelah vonis dijatuhkan, saham-saham Jiwasraya meroket naik.

Karena itu, memutuskan perkara ASABRI ini jangan sampai mengulang kekonyolan yang sama. Apa yang masih merupakan potensi tidak boleh disamakan dengan fakta.

Karena itu, langkah yang dilakukan Mulyono sudah sepatutnya kita dukung.

Tags: ASABRIDissenting Opinionkorupsikpkperkara ASABRISidang Pengadilan ASABRI
Aven Jaman

Aven Jaman

"Santrine" Gus Dur, Gilain Sukarno, kadang "liar" seperti Sujiwo Tedjo, namun takut alami kematian macam Sartre dan Voltaire.

Berikutnya
Korupsi Asabri: Pemaksaan Hukum Kaum “Intelektual Tukang”

Korupsi Asabri: Pemaksaan Hukum Kaum "Intelektual Tukang"

My Tweets

Populer

  • Ustad Abdul Somad

    Surat Terbuka Untuk Saudaraku Ustad Abdul Somad

    2 shares
    Share 1 Tweet 1
  • Ini List Asset Negara yang Digondol Roy Suryo

    17 shares
    Share 17 Tweet 0
  • Sedih.. Seekor Nyamuk Mati Akibat Menghirup Kentut Uganda :(

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terkuak! Akun @KatolikG Mengungkap, Slamet Hari Natal Ternyata Islam

    181 shares
    Share 181 Tweet 0
  • Analog Switch Off Sudah Dimulai, Ayo Beli Set Top Box

    1 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2018 www.narasikita.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Sejarah
  • Internasional
  • Celoteh netizen
  • Cerpen
  • Hiburan

© 2018 www.narasikita.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Password Reset
Please enter your e-mail address. You will receive a new password via e-mail.