Oleh : Yosef Sampurna Nggarang (Pembina HIPMMABAR-JAKARTA)
Sekjen Pergerakan Kedaulatan Rakyat (PKR)
Sudah tahun 2021, Publik menunggu janji ‘Kado’ awal tahun dari Kejaksaan Tinggi NTT. ‘Kado’ awal tahun itu tak lain janji dari pihak Kejaksaan Tinggi NTT melalui Kasipenkum Abdul Hakim di Kupang 22 Desember 2020. Abdul Hakim menerangkan ke awak media,bahwa penetapan tersangka terkait peralihan asset Pemda Mabar seluas kurang lebih 30 hektar (ha) pada bulan Januari 2021. Publik lantas menunggu realisasi dari pernyataan ini.
Kasus lahan Pemda 30Ha yang terletak di Toro Lemma Batu Kallo/Karangan -Labuan Bajo yang diusut oleh Kejaksaan Tinggi NTT semenjak bulan September 2019,sekarang masih dalam tahapan penyidikan dan sudah memeriksa 100 lebih saksi. Diantara 100 san saksi itu terdapat nama- nama besar, seperti bupati Mabar,pihak Ayana Hotel.
Terkait pemeriksaan Ayana ini, publik mengetahui bahwa sudah terjadi pengalihan hak atas 3 bidang tanah seluas 3ha (3 Sertipikat) dari tiga oknum: HS,S,S dibagian barat lokasi ini dan bidang tanah yang diklaim oleh AH dengan luas kurang lebih 3ha yang masih dalam proses pengajuan sertipikat di BPN Mabar.Bidang tanah yang mereka klaim masuk dalam lahan Pemda Mabar. Jadi wajar kalau pihak penyidik memeriksa pihak Ayana, karena mereka yang membeli lahan tersebut.
Sekali lagi pemeriksaan pihak Ayana berkaitan dengan peralihan hak bidang tanah. Dan di lahan yang dibeli oleh pihak Ayana, sejauh ini yang kami lihat belum ada bangunan hotel. Ini sekaligus meluruskan agar tidak bias terkait pemberitaan salah satu media, ”Hotel Ayana di Labuan Bajo Dibangun Di Atas Tanah Negara 30 Ha”, itu tidak benar. Yang publik tahu, Ayana hanyamemiliki satu hotel di Labuan Bajo dan terletak di objek yang berbeda, jauh dari lokasi lahan 30Ha milik Pemda Mabar.
Untuk publik ketahui dilahan seluas 30Ha itu, sudah terbit 6 sertipikat. Menurut pengakuan beberapa orang pembeli kesaya di Labuan Bajo beberapa waktu lalu, mereka sudah menyerahkan sertipikat ke Penyidik. Penyerahan Sertipikat ke penyidik ini kita harus apresiasi,bahwa mereka memang pembeli yang beritikad baik dan seacara tidak langsung mendukung Langkah Kejati NTT untuk mengsut persoalan ini.
Publik pun dari awal sangat mendukung Langkah yang di jalankan oleh Penyidik Kejati NTT. Publik berharap pada Kejaksaan untuk mengusut tuntas sengkarut persoalan tanah di Labuan Bajo yang sudah seperti “Virus” selama bertahun- tahun, tanpa bisa dicegah.
Kehadiran Kejaksaan NTT di Labuan Bajo dengan mengusut pengalihan asset Pemda Mabar sebagai pintu masuk,kiranya ini tidak sekedar untuk mengembalikan lahan 30 Ha sebagai asset Pemda ,tapi ada poin penting lainnya,yaitu: memberi efek jera kepada semua pelaku yang terlibat, Kepastian hukum dan tak kalah penting adalah kepastian investasi. Dengan begitu, proses hukum tidak hanya untuk menemukan keadilan, tapi azas manfaat bagi publik,yaitu tersedianya lapangan kerja untuk masyarakat. Jadi orang NTT tidak perlu lagi jadi TKI ke luar negeri atau pergi merantau jauh untuk mencari kerja.
Sekali lagi, dukungan, harapan publik kepada Kejaksaan begitu besar. Semoga Kejaksan bisa merealisasikan janjinya menyelsaikan persoalan tanah dan memberantas mafia tanah di Labuan Bajo. Publik menunggu, agar segera realisasikan janji penetapan tersangka bulan Januari 2020 dan itu akan menjadi ‘Kado’ yang istimewa untuk rakyat NTT.