Perundungan atau bully adalah tindakan yang jahat. Dampak psikis yang dialami korban biasanya mendalam, pulihnya tak semudah pulihnya luka fisik. Karena itu, perundungan mesti ditentang oleh semua orang.
Salah satu kasus bully atau perundungan yang cukup heboh adalah yang menimpa seorang pegawai di Komite Penyiaran Indonesia berinisial MSA. Kasusnya itu pertama kali mencuat lewat curhatan yang beredar di grup-grup Whatsapp. Dalam ceritanya, pegawai berinisial MSA itu mengungkapkan dirinya mengalami perundungan hingga pelecehan seksual sejak 2012 hingga 2014 oleh sedikitnya 8 pegawai KPI.
Setelah ramai jadi perbincangan, polisi kemudian bergerak. Polisi mendatangi MSA untuk bisa membuat laporan polisi sehingga kasus ini bisa ditangani. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus memberikan penjelasan bahwa berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan penyidik Polres Metro Jakarta Pusat kepada korban, peristiwa itu sebenarnya terjadi pada 2015.
Hal itu berbeda dengan pernyataan yang beredar viral di berbagai medsos yang menyebut pelecehan dan bullying dialami MSA pada 2012 hingga 2014.
Laporan MSA dibuat pada Rabu (1/9) malam di Polres Metro Jakarta Pusat. Korban melaporkan dengan Pasal 289 KUHP dan atau 281 KUHP juncto Pasal 335 KUHP.
“Sekarang laporan sudah diterima, keterangan awal sudah kita ambil dari pelapor. Nanti akan caranya gimana itu penyelidikan. Kita akan periksa atau klarifikasi termasuk terlapor lima orang,” kata Yusri.
Polisi Sudah Periksa Pegawai KPI yang Alami Pelecehan Seksual
Kasatreskrim Polres Jakarta Pusat Kompol Wisnu Wardana mengatakan, pihaknya telah memanggil MS pada Rabu (1/9) malam. Dia telah diperiksa didampingi komisioner KPI.
“Sudah datang kemarin malam bersama komisioner, kita mintai keterangan soal kejadian yang dialaminya,” kata Wisnu kepada wartawan, Kamis (2/9).
Wisnu menuturkan, dari pemeriksaan MS, pihaknya juga akan mendalami 7 pegawai KPI yang diduga sebagai pelaku.
Lebih lanjut, Wisnu menyebut, pihaknya akan membuat kerangka hukum untuk menindaklanjuti kasus tersebut. Setelah mereka akan memanggil pihak terkait termasuk 7 pegawai KPI lainnya.
“Kita buat kerangka hukum kasus ini,” kata dia.
Komnas HAM Terima Laporan Pelecehan Pegawai KPI pada 2017
Komnas HAM membenarkan bahwa pihaknya menerima laporan pelecehan seksual dari seorang pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Dalam laporan itu, pegawai tersebut mengaku menjadi korban pelecehan seksual dan bullying saat bekerja. Laporan itu diterima oleh Komnas HAM pada 2017.
“Benar yang bersangkutan mengadu ke Komnas HAM via email sekitar Agustus-September 2017,” kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara dalam keterangannya, Rabu (1/9).
Namun demikian, setelah dianalisis, Komnas HAM tidak menindaklanjuti ke tahap penyelidikan. Komnas HAM menyarankan agar korban melapor ke kepolisian. Sebab, ada unsur tindakan pidana yang terjadi dalam peristiwa yang ia laporkan.
“Dari analisis aduan, korban disarankan untuk melapor ke polisi karena ada indikasi perbuatan pidana,” kata Beka.
MS Pegawai KPI Korban Pelecehan Sementara Berkantor di Kominfo
Terbaru, didapat kabar bahwa MS untuk sementara akan berkantor di Kominfo. Hal itu dilakukan bertujuan membantu pemulihan psikologisnya.
“Guna menghindari trauma berkepanjangan, untuk sementara MS akan ditempatkan dan bekerja di Kementerian Komunikasi dan Informasi hingga psikisnya pulih,” kata Mualamin, kuasa hukum MS, dalam keterangan tertulis, Jumat (7/1).
Mualamin mengatakan, meski bekerja di Kominfo, kontrak kerja MS tetap berada di KPI. Kontrak kerja kliennya juga kembali diperpanjang.
“Meski berkantor di Kominfo, status MS tetap sebagai pegawai kontrak KPI Pusat dengan masa kerja selama 1 tahun ke depan,” jelasnya.
Diterimanya MSA berkantor sementara di Kominfo layak untuk didukung karena korban memang membutuhkan lingkungan kerja baru guna memulihkan kondisi psikisnya. Kominfo di pada situasi ini bertindak sebagai pihak yang peduli. (*)