Sekitar 85 persen masyarakat belum mampu selektif dalam mengatur akses atas gawai dan aplikasi yang memungkinkan pencurian data pribadi. Demikian pernyataan resmi Kementerian Kominfo.
Data tersebut merujuk hasil Survei Kementerian Kominfo tentang Persepsi Masyarakat Terhadap Pelindungan Data Pribadi Tahun 2022. Survei ini melibatkan responden sebanyak 11.305 orang di 34 provinsi di Indonesia.
Hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo, Usman Kansong, dalam sambutannya pada Diskusi Forum Komunikasi Kehumasan di Park Hyatt, Jakarta, pekan lalu.
Menurut Usman Kansong, suvei ini menunjukkan skor rata-rata tingkat pengetahuan masyarakat pada data pribadi umum yang mencatat angka 6,7. Sementara pengetahuan masyarakat pada data pribadi khusus lebih rendah lagi dengan angka 5,26.
“Ini skalanya 10, jadi masih berada di tengah – tengah,” papar Usman Kansong, sebagaimana dikutip narasikita.com dari situs resmi Kementerian Kominfo, Minggu 19 Maret 2023.
Merujuk hasil survei ini, Kementerian Kominfo memandang sangat penting membangun sinergitas dan kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk humas pemerintah, dalam membangun kesadaran dan kebiasaan baru masyarakat untuk menjaga data pribadinya.
Pemerintah, demikian Usman Kansong, terus mendorong semua pihak untuk menerapkan pelindungan data pribadi masyarakat sesuai dengan UU Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Pelindungan Data Pribadi.
Dalam banyak forum dan diskusi, Kementerian Kominfo selalu mengajak praktisi humas di kementerian dan lembaga untuk meningkatkan sinergi dalam menyebarluaskan informasi mengenai arti penting pelindungan data pribadi ini.
Sinergi seluruh unsur pemerintah penting, terutama humas kementerian dan lembaga, agar proses diseminasi informasi melalui kanal informasi yang dimiliki oleh setiap instansi bisa bekerja optimal.
“Salah satu upaya yang dapat kita lakukan untuk senantiasa menjaga sinergitas tersebut adalah melalui kegiatan Forum Tematik Bakohumas. Forum ini berperan strategis dalam sharing informasi kebijakan strategis antar anggotanya,” ucapnya.
Usman Kansong meyakini, setiap humas kementerian dan lembaga dapat membantu penyebaran atau diseminasi informasi tentang pentingnya UU PDP kepada masyarakat. Bahkan, dapat menerapkan pelindungan data pribadi dalam memberikan pelayanan secara digital kepada masyarakat.
“Termasuk dalam proses layanan terhadap data pribadi yang disampaikan, sehingga ini menjadi sangat relevan dalam menjaga keberlangsungan layanan secara digital tersebut agar tidak ada data-data pribadi yang bocor maupun dicopy oleh orang lain,” tandas Usman Kansong yang juga menjadi Ketua Badan Koordinasi Kehumasan Pemerintah (Bakohumas).