• Redaksi
  • Info Iklan
  • Kirim Tulisan
  • Daftar
Monday, March 27, 2023
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
narasikita.com
  • Home
  • Politik
  • Sejarah
  • Internasional
  • Celoteh netizen
  • Cerpen
  • Hiburan
  • Home
  • Politik
  • Sejarah
  • Internasional
  • Celoteh netizen
  • Cerpen
  • Hiburan
No Result
View All Result
narasikita.com
No Result
View All Result

Paksa Google CS Daftar PSE, Kominfo Tegakkan Kedaulatan Digital NKRI

PSE

oleh swanditogatot
29/07/2022
di Headline, IPTEK
0
Google

Google

1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Seminggu setelah deadline yang dipatok Kementerian Komunikasi dan informatika (Kominfo) pada 20 Juli  2022, berita tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) masih saja menjadi tema utama sejumlah media.

Sebelumnya, pemerintah melalui Kominfo mewajibkan platform teknologi untuk mendaftar melalui sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik berbasis risiko atau sering disebut Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) sebagaimana yang tertuang dalam Permenkominfo Nomor 5 tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat.

PSE: Peraturan Kominfo yang tak mungkin Sepenuhnya Sempurna

Banyak pihak yang mengatakan pemerintah dapat mengintip pesan dari pengguna aplikasi media sosial baik itu WhatsApp maupun Gmail. Dugaan ini dilontarkan oleh pakar keamanan siber dari CISSReC, Pratama Persadha. Ia mengatakan lewat aturan tersebut, pemerintah nantinya bisa melihat informasi isi pesan WhatsApp meskipun aplikasi diklaim punya fitur enkripsi.

Sebagai informasi, enkripsi merupakan sebuah metode yang memungkinkan informasi seperti yang ada di WhatsApp maupun Gmail akan ‘terkunci’. Kemudian pesan yang dienkripsi, nantinya akan diubah ke dalam kode acak rahasia.

Menurutnya, secara teknis aplikasi pesan singkat WhatsApp atau platform pesan elektronik seperti Google Mail memang bisa memantau isi pesan, dan kepada siapa saja pesan tersebut dikirimkan.

Sebagai sebuah produk peraturan yang dikeluarkan oleh institusi kementerian, Permenkominfo Nomor 5 tahun 2020 memang masih belum sempurna. Dan tidak mungkin untuk sepenuhnya sempurna. 

Baca Juga :

Meski Diguncang Skandal Korupsi, Kominfo tetap Bangun Infrastruktur Komunikasi

Dipepet Hoaks Johnny Plate Sat Set Geber Program Kominfo

3 Jurus Kominfo Kuatkan Startup

Terlebih peraturan yang diinisiasi oleh Kominfo ini terkait erat dengan lingkungan digital yang selalu berproses, dunia yang bisa dikatakan selalu berkembang dari detik ke detik. Sedangkan peraturan tidak secara otomatis dapat  mengikutinya.

Karenanya, adanya celah atau kekurangan pada Permenkominfo Nomor 5 tahun 2020 merupakan sebuah kewajaran. Toh, peraturan Kominfo ini bukan barang mati yang sama sekali tidak dapat direvisi. Bahkan bila peraturan ini dianggap melanggar konstitusi, masyarakat bisa mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi.

Namun demikian, masyarakat juga perlu menyadari bila Permenkominfo Nomor 5 tahun 2020 bertujuan untuk menyelaraskan kemajuan teknologi digital dengan bangsa Indonesia sebagai market yang sangat berpotensial. Di mana salah satu indikatornya adalah tingginya penetrasi pengguna internet yang kini sudah mencapai 77 persen atau sekitar 210 juta orang.

Medan Psywar Kominfo Vs Perusahaan-Perusahaan Global Raksasa

Di tengah polemik terkait Permenkominfo Nomor 5 tahun 2020 dan deadline yang ditetapkan Kominfo, sorotan publik mengarah pada sejumlah perusahaan penyelenggara sistem elektronik besar yang diberitakan ngotot tak mau pada aturan Kominfo tersebut, Perusahaan-perusahaan yang umumnya berbasis di Amerika Serikat tersebut masih belum mendaftarkan dirinya. Google, Facebook, YouTube, WhatsApp, dan Netflix adalah beberapa di antaranya.

PSe
PSe

Gegara kengototan perusahaan-perusahaan raksasa yang emoh mendaftar itu, Indonesia disebut akan mengalami kiamat internet. Pasalnya, sampai 1 hari jelang deadline, Kominfo yang kini di bawah kepemimpinan Johnny G Plate bergeming pada keputusannya.

Satu hari jelang batas waktu tersebut merupakan titik kritis bagi Johnny G Plate dan Kominfo yang dibawahinya. Jika Kominfo dan perusahaan-perusahaan mega raksasa itu sama-sama ngotot, pada akhirnya 210 juta rakyat Indonesia pengguna Internet yang akan menjadi korbannya. Jutaan UMKM yang akan rontok hanya dalam hitungan hari. 

Efek domino pun akan terjadi. Karena UMKM merupakan tulang punggung perekonomian nasional, pemblokiran Google, GMail, WhatsApp, Facebook, Instagram, dan lainnya pasti juga akan mengakibatkan anjloknya pertumbuhan ekonomi nasional. Padahal, di sisi lain, pemerintah tengah galak-galaknya mendorong UMKM untuk go digital.

Menit-menit jelang deadline, banyak netizen yang meneriakan agar Kominfo memperpanjang batas waktu pendaftaran PSE. 

Tapi, Kominfo tetap bergeming. Batas pendaftaran PSE sesuai yang telah diputuskan: 20 Juli 2022.

Pada titik inilah sesungguhnya nilai tawar negara tengah diuji, Apakah negara melalui Kominfo menyerah kalah oleh kekuatan perusahaan besar atau tunduk kepada keegoisan perusahaan-perusahaan itu atau Kominfo mampu membuktikan kekuatan nilai tawarnya.

Sementara, 210 juta rakyat yang menjadi pertaruhannya. Kominfo pasti menyodorkan 210 juta pengguna internet sebagai pasar yang sangat potensial. Sebaliknya, perusahaan-perusahaan raksasa itu juga menggunakan 210 juta pengguna internet di Indonesia sebagai tameng untuk menolak pendaftaran PSE.

Ketika itu publik teringat pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang sampai memohon-mohon kepada Google supaya memblokir aplikasi pinjaman online yang bermasalah. Padahal, seharusnya OJK bisa melakukannya tanpa perlu bantuan atau izin pihak lain karena negara berdaulat di atas ranah digitalnya sendiri.

Kominfo pun disarankan untuk tidak gelap mata kalau perusahaan-perusahaan tersebut tetap mempertontonkan kebesarkepalaannya dengan tidak mendaftar PSE. 

Selanjutnya, Kominfo diminta menyosialisasikan aplikasi-aplikasi pengganti, seperti Telegram, Signal, Line, TikTok dan sejenisnya jika sampai batas waktu yang telah ditentukan WhatsApp, Facebook, Google, dan lainnya bergeming tidak mau daftar PSE.

Dan kalaupun ngotot dengan aturannya, Kominfo diminta tidak melakukannya dengan semena-mena melainkan harus bijaksana dan tidak tergesa-gesa mengingat  dampaknya bagi masyarakat  pengguna internet.

Sampai 21 Juli 2022 pukul 00.00.00 Kominfo bergeming. Pendaftaran PSE wajib dilakukan oleh semua penyelenggara sistem elektronik baik besar maupun kecil, dalam, maupun luar negeri.

Ketegasan dan Permainan Cantik Kominfo adalah Kunci Kemenanga

Sampai detik itu, Google, Facebook, WhatsApp, dan lainnya masih bisa diakses.

Ternyata, pada 21 Juli 2022, Google mengakui sudah mendaftar sebagai PSE dan PT Google Cloud Indonesia sudah berstatus terdaftar. 21 Juli 2022 atau satu hari setelah tenggat terlewati. Secara otomatis, pada hari itu juga, YouTube, Search Engine, dan Play Store, dan Google Maps telah terdaftar sebagai PSE. Sementara Whatsapp, Instagram, Meta dan Facebook telah mendaftar sebelum hari penutupan.

Meta sebagai induk dari Facebook, WhatsApp dan lainnya akhirnya resmi terdaftar sebagai Pelaksana Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat asing di Indonesia. Nama perusahaan tersebut sudah muncul di situs web PSE Kominfo dan terdaftar dengan nama perusahaan Facebook Singapore PTE. LTD. per Selasa

Ternyata, Kominfo telah mengirimkan surat teguran dan memberi waktu lima hari kerja bagi perusahaan-perusahaan lainnya untuk mendaftar PSE sebelum menerapkan blokir. Teguran Kominfo ini bukan saja merupakan permainan cantik Kominfo melainkan juga bentuk ketegasan negara atas perusahaan-perusahaan global untuk mengakui kedaulatan NKRI di ranah digitalnya.

Dengan permainan cantik dan ketegasannya itu juga Kominfo telah membuktikan bahwa 210 juta pengguna internet di Indonesia merupakan nilai tawar yang mampu merobohkan benteng egoisme perusahaan-perusahaan global raksasa. 

 

Tags: Menkominfo Johnny G Platepse
swanditogatot

swanditogatot

Berikutnya
Menkominfo Johnny G Plate Ajak Meta Kembangkan Metaverse bagi Pariwisata Super Premium

Menkominfo Johnny G Plate Ajak Meta Kembangkan Metaverse bagi Pariwisata Super Premium

My Tweets

Populer

  • Dramatis, Aksi Pembebasan PRT Asal NTT yang Dianiaya Majikannya di Jakarta Ini

    Dramatis, Aksi Pembebasan PRT Asal NTT yang Dianiaya Majikannya di Jakarta Ini

    1590 shares
    Share 1590 Tweet 0
  • Ikut WSIS Forum 2023, Kominfo Tunjukkan Peduli Ruang Digital untuk Kaum Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memahami Isi SKB 2 Menteri Tentang Rumah Ibadah

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Hajatan Anak Sultan, Stand Makanan Mulai dari Sushi Tei Hingga Starbucks!

    252 shares
    Share 252 Tweet 0
  • Dorong Pemanfaatan Gas Bumi, PGN Salurkan Gas di Bekasi dan Dumai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2018 www.narasikita.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Sejarah
  • Internasional
  • Celoteh netizen
  • Cerpen
  • Hiburan

© 2018 www.narasikita.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Password Reset
Please enter your e-mail address. You will receive a new password via e-mail.