• Redaksi
  • Info Iklan
  • Kirim Tulisan
  • Daftar
Monday, March 27, 2023
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
narasikita.com
  • Home
  • Politik
  • Sejarah
  • Internasional
  • Celoteh netizen
  • Cerpen
  • Hiburan
  • Home
  • Politik
  • Sejarah
  • Internasional
  • Celoteh netizen
  • Cerpen
  • Hiburan
No Result
View All Result
narasikita.com
No Result
View All Result

Neno Diduga Melanggar Ketentuan, Ditjen Hubud Perintahkan Penyelidikan

Neno Warisman Diduga Melanggar Peraturan Penerbangan Sipil dengan Mengggunakan PAS (Public Address Service) di pesawat Lion Air

oleh Narasi Kita
28/08/2018
di Headline, Politik, Sosial
0
Akibat Aksi Menguasai Microphone Pesawat, Neno Warisman Kini Terancam Pidana Penjara

Aksi Neno Warisman, Artis era 80-90an yang kini jadi aktivis Tagar 2019 GantiPresiden,yang menuai kontroversi

1
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Buntut Neno Warisman Mengggunakan PAS (Public Address Service) di pesawat Lion Air, Ditjen Hubud (Direktorat Jenderal Perhubungan Udara) Kementerian Perhubungan memerintahkan penyelidikan kepada jararannya karena Neno Warisman diduga melanggar Peraturan Penerbangan Sipil.

Berikut ini rilis yang diterima redaksi narasikita.com dari Ditjen Hubud Kementerian Perhubungan:

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) Kementerian Perhubungan tidak akan menoleransi segala bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh penumpang maupun personel penerbangan.

Menanggapi maraknya rekaman video yang beredar di masyarakat yang berisi tentang pengumuman yang dilakukan oleh penumpang atas nama Sdri NW menggunakan Public Address System (PAS) di dalam pesawat Lion Air, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perhubungan Udara Ir. M. Pramintohadi Sukarno telah memerintahkan jajarannya untuk segera melakukan penyelidikan dan menindak secara tegas siapapun yang melakukan perbuatan melanggar peraturan penerbangan sipil. Sebagaimana laporan yang diterima dari Lion Air, video dimaksud diambil/direkam pada penerbangan Lion Air dengan Nomor Penerbangan JT 297, rute Pekanbaru-Jakarta pada Sabtu, 25 Agustus 2018.

Penggunaan PAS diatur dalam Internal Standard Operating Procedure (SOP) Lion Air, yang menyatakan bahwa PAS hanya dapat digunakan oleh cabin crew untuk menyampaikan informasi kepada penumpang, bukan digunakan oleh penumpang untuk menyampaikan informasi lain yang tidak terkait dengan operasional penerbangan.

“Penggunaan PAS oleh penumpang dalam penerbangan Lion Air JT 297 melanggar Internal SOP maskapai Lion Air merupakan tindakan yang salah. Pilot in Command (PIC) maupun Cabin Crew serta penumpang telah melakukan kesalahan. Terhadap PIC dan Cabin Crew akan dilakukan tindakan tegas”, jelas Praminto.

Baca Juga :

Kabar Duka Buat Oposisi, 4 Gubernur Provinsi Berpengaruh ini Nyatakan Siap Dukung Jokowi – Ma’ruf

#2019GantiPresiden Bukti Prabowo dan Oposisi Kalap, dan Terpaksa Onani

Penolakan terhadap Neno Warisman dan Kemuakan Masyarakat terhadap Gerombolan Tagar 2019 Ganti Presiden

Direktur Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara (KPPU), Capt. Avirianto menjelaskan bahwa pihaknya telah melayangkan teguran kepada Manajemen Lion Air melalui surat Nomor: AU.651/DKPPU/VIII/2018 tanggal 27 Agustus 2018 yang meminta Lion Air menindak tegas Station Manager, PIC dan Cabin Crew yang tidak melaksanakan Internal SOP secara baik dan benar.

Keselamatan dan keamanan penerbangan merupakan suatu hal yang harus diusahakan oleh semua pihak, tidak hanya regulator ataupun operator, tapi juga oleh seluruh penumpang pengguna jasa penerbangan. Untuk itu, bagi siapa saja yang melanggar aturan pasti akan ditindak tegas.

Jakarta, 28 Agustus 2018

BAGIAN KERJA SAMA DAN HUMAS
DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN UDARA

Tags: Hot News
Narasi Kita

Narasi Kita

"Belajar tanpa Berpikir itu tidaklah Berguna, tapi Berpikir tanpa Belajar itu sangatlah Berbahaya! - Soekarno.

Berikutnya
Penghargaan LAA untuk Bidan Pendidik Senior

Penghargaan LAA untuk Bidan Pendidik Senior

My Tweets

Populer

  • Proficiat! Kementerian Kominfo Raih Digital Goverment Award 2023

    Proficiat! Kementerian Kominfo Raih Digital Goverment Award 2023

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dramatis, Aksi Pembebasan PRT Asal NTT yang Dianiaya Majikannya di Jakarta Ini

    1590 shares
    Share 1590 Tweet 0
  • Ikut WSIS Forum 2023, Kominfo Tunjukkan Peduli Ruang Digital untuk Kaum Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memahami Isi SKB 2 Menteri Tentang Rumah Ibadah

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Siratkan Dirinya Bersih, Johnny Plate Harapkan Kasus Dugaan Korupsi BAKTI Kominfo Segera Tuntas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2018 www.narasikita.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Sejarah
  • Internasional
  • Celoteh netizen
  • Cerpen
  • Hiburan

© 2018 www.narasikita.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Password Reset
Please enter your e-mail address. You will receive a new password via e-mail.