Kejaksaan Agung masih terus mengusut kasus dugaan korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur BAKTI Kominfo tahun 2020 hingga 2022. Terakhir, Kejagung kembali memanggil empat saksi pada Selasa, 7 Maret 2023.
Pada hari itu, Kejaksaan Agung memeriksa pemegang saham PT Sarana Global Indonesia, dengan inisial LA, Direktur PT Surya Energi Indotama berinisial BI, YHDP selaku pemegang saham PT Sarana Global Indonesia, dan PP sebagai Direktur Operasional PT Pakkodian. Keempatnya diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan.
Menkominfo Johnny G Plate sendiri sudah diperiksa pada 14 Februari 2023. Menurut Kejagung, Johnny akan kembali diperiksa jika bukti-bukti baru ditemukan.
Namun, sekalipun tengah diterpa masalah hukum, Menkominfo Johnny G Plate dan jajaran Kominfo tetap membangun infrastruktur komunikasi Indonesia.
Refarming Spektrum Frekuensi Radio
Sebagaimana yang diinformasikan dalam Siaran Pers Kominfo N0. 34/HM/Kominfo/03/2023 tentang Refarming Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz Dimulai, Kominfo Targetkan Peningkatan Kualitas Layanan.
Dalam siaran pers yang dipublikasikan pada 9 Maret 2023 tersebut disampaikan bahwa Kominfo telah memulai penataan ulang (refarming) spektrum frekuensi radio 2,3 GHz. Penataan itu dilakukan untuk meningkatan kualitas layanan telekomunikasi melalui optimalisasi penggunaan spektrum frekuensi radio.
Menurut Direktur Penataan Sumber Daya Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Kominfo Denny Setiawan peningkatan kualitas layanan ini merupakan amanat Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio pada Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz. Pada Pasal 6 disebutkan dalam hal terdapat penetapan izin Pita Frekuensi Radio yang tidak saling berdampingan (non-contiguous), maka penataan ulang (refarming) wajib dilakukan.
“Refarming pita frekuensi radio 2,3 GHz rencananya akan dilaksanakan di beberapa provinsi dengan cluster pertama akan dimulai pada hari Kamis tanggal 9 Maret 2023 dan paling lambat akan dituntaskan di cluster ketiga pada hari Jumat tanggal 17 Maret 2023,” jelas Denny pada 9 Maret 2023.
Penataan spektrum frekuensi radio pada pita frekuensi radio 2,3 GHz ini, masih menurut Denny, dilakukan sebagai tindak lanjut atas persetujuan pengalihan hak penggunaan dari PT Berca Hardayaperkasa kepada PT Telekomunikasi Selular (SIARAN PERS NO. 511/HM/KOMINFO/11/2022 tanggal 16 Februari 2022).
Menurutnya, sesuai hasil monitoring dan evaluasi, terdapat penggunaan pita frekuensi radio 2,3 GHz yang tidak berdampingan (non-contiguous) sebagaimana divisualisasikan pada gambar 1.
Disampaikan juga oleh Denny, kebijakan refarming tersebut bersifat mengikat dan akan dilaksanakan oleh kedua penyelenggara jaringan bergerak seluler (PT Smart Telecom dan PT Telekomunikasi Selular) yang menjadi pemegang IPFR pada pita frekuensi radio 2,3 GHz.
“Kondisi penetapan pita frekuensi radio yang berdampingan (contiguous) pada pita frekuensi radio 2,3 GHz akan memberikan banyak keuntungan dan manfaat bagi masyarakat dan pelaku usaha pengguna layanan seluler,” lanjutnya.
Pemanfaatan spektrum frekuensi radio secara optimal, maka kapasitas jaringan seluler pun akan turut meningkat sehingga mampu mengimbangi pertumbuhan traffic data yang terus bertumbuh pesat.
“Termasuk di sejumlah titik saat ini terjadi kepadatan jaringan (network congestion). Baik itu layanan 4G maupun 5G terlebih pita frekuensi radio 2,3 GHz merupakan salah satu capacity band dengan bandwidth yang lebar,” tuturnya.
Dalam penyediaan layanan seluler, Indonesia menerapkan kebijakan netral teknologi berdasarkan pada evolusi standar teknologi International Mobile Telecommunications (IMT) untuk seluruh pita frekuensi radio yang digunakan. Kebijakan netral teknologi tersebut juga berlaku pada pita frekuensi radio 2,3 GHz.
“Dengan kebijakan netral teknologi tersebut, operator seluler dapat lebih leluasa dan fleksibel dalam memilih teknologi IMT yang akan diimplementasikannya. Selain dapat mengimplementasikan teknologi IMT-Advanced atau yang biasa dikenal dengan istilah 4G (LTE), operator juga dapat menerapkan teknologi IMT-2020 (5G),” jelasnya.
Pelaksanaan refarming pita frekuensi radio 2,3 GHz berdasarkan dua payung hukum. Pertama, Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 92 Tahun 2023 tentang Penataan Ulang Pemegang Izin Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio pada Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz.
Meski proses hukum pada kasus dugaan korupsi pengadaan BTS tidak mempengaruhi kinerja Kominfo, namun Menkominfo Johnny G Plate berharap proses hukum tidak mengganggu program-programnya.
“Saya berharap proses bisa berlangsung dan berjalan dengan baik, dan selesai dengan waktunya dengan doa pembangunan infrastruktur TIK Indonesia, pembangunan infrastruktur digital Indonesia untuk kepentingan layanan masyarakat, layanan bagi pemerintahan, baik pemerintah pusat dan pemerintah daerah, untuk usaha perekonomian rakyat dapat terus kita lanjutkan,” ujar Menkominfo Johnny Plate pada 14 Februari 2023.