• Redaksi
  • Info Iklan
  • Kirim Tulisan
  • Daftar
Monday, February 6, 2023
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
narasikita.com
  • Home
  • Politik
  • Sejarah
  • Internasional
  • Celoteh netizen
  • Cerpen
  • Hiburan
  • Home
  • Politik
  • Sejarah
  • Internasional
  • Celoteh netizen
  • Cerpen
  • Hiburan
No Result
View All Result
narasikita.com
No Result
View All Result

Memahami Isi SKB 2 Menteri Tentang Rumah Ibadah

Mari kita coba memahami isi 2 (dua) poin utama yang menjadi persyaratan pendirian rumah ibadah.

oleh Aven Jaman
13/05/2022
di Headline, Hukum, Nusantara, Politik, Sosial
0
Memahami Isi SKB 2 Menteri Tentang Rumah Ibadah

SKB 2 Menteri

2
SHARES
109
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Baca Juga :

Mabuk Agama, eh Lupa Tuhan

Setiap kali terjadi keributan terkait pembangunan rumah ibadah sebuah agama, setiap kali itu pula Surat Keputusan Bersama (SKB) 2 Menteri (Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri) terkait pembangunan rumah ibadah akan disinggung-singgung. Tapi tidak banyak yang tahu dan memahami apa yang sebenarnya terkandung di dalamnya. Lebih parah lagi, tidak semua yang “ribut-ribut” itu pernah melihat dan membaca isi surat keputusan tersebut.

Keributan yang paling hangat dan telah terjadi (kalau tidak salah) sejak tahun 2007 adalah pembangunan gereja jemaat HKBP (Huria Kristen Batak Protestan) di Ciketing Asem, sebuah kampung di wilayah Bekasi, Jawa Barat. Keributan (atau mungkin lebih cocok disebut huru-hara) tersebut sebenarnya tidak perlu terjadi andai semua memahami SKB 2 Menteri tersebut dengan benar, dan tentu tidak melanggar apa yang telah ditetapkan. Terus terang saya sendiri tidak mengikuti secara detil kasus tersebut. Tapi kalau saja SKB 2 Menteri ini dipahami dan dilaksanakan, mestinya jelas siapa yang menjadi biang masalah.

Mari kita coba melihat dan memahami isi SKB 2 Menteri tersebut dengan logika. Secara umum isi SKB 2 Menteri tersebut menyebut bahwa syarat yang harus dipenuhi ketika hendak membangun sebuah rumah ibadah (bagi agama apa pun yang diakui secara resmi di Indonesia) terdapat 4 (empat), namun hanya 2 (dua) yang merupakan butir terpenting, yaitu butir 1 dan 2:

  1. Daftar nama dan Kartu Tanda Penduduk pengguna rumah ibadah paling sedikit 90 (sembilan puluh) orang yang disahkan oleh pejabat setempat sesuai dengan tingkat batas wilayah.
  2. Dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 (enam puluh) orang yang disahkan oleh lurah/kepala desa.
  3. Rekomendasi tertulis Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota.
  4. Rekomendasi tertulis FKUB (Forum Komunikasi Umat Beragama) Kabupaten/Kota.

Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud di atas terpenuhi namun poin 2 (dukungan masyarakat) belum terpenuhi, maka Pemerintah Daerah berkewajiban mem-fasilitasi tersedianya lokasi pembangunan rumah ibadah.

That’s all. Tidak ada hal yang berat dan/atau memberatkan… Dan semua majelis keagamaan (seperti Majelis Ulama Indonesia, Konferensi Wali-gereja Indonesia, Persekutuan Gereja-gereja Indonesia, Perisadha Hindu dan Majelis Agama Budha) menyetujui dan tidak keberatan dengan syarat tersebut.

Hal 1 dari
12...6Berikut
Source: www.zikri.com/2010/09/18/memahami-isi-skb-2-menteri-tentang-rumah-ibadah
Via: www.zikri.com/2010/09/18/memahami-isi-skb-2-menteri-tentang-rumah-ibadah
Tags: pendirian rumah ibadahskb 2 menteritoleransi
Aven Jaman

Aven Jaman

"Santrine" Gus Dur, Gilain Sukarno, kadang "liar" seperti Sujiwo Tedjo, namun takut alami kematian macam Sartre dan Voltaire.

Berikutnya
Publik Tak Siap Amankan Data Pribadi, Tak Bisa Kambinghitamkan Kominfo

Publik Tak Siap Amankan Data Pribadi, Tak Bisa Kambinghitamkan Kominfo

My Tweets

Populer

  • UMKM Digital

    UMKM Digital pada 2022 Sudah 95 Persen Tercapai

    1 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dramatis, Aksi Pembebasan PRT Asal NTT yang Dianiaya Majikannya di Jakarta Ini

    1590 shares
    Share 1590 Tweet 0
  • Netizen ini Membuktikan Ratna Sarumpaet Dikeroyok adalah Hoax

    534 shares
    Share 534 Tweet 0
  • Hajatan Anak Sultan, Stand Makanan Mulai dari Sushi Tei Hingga Starbucks!

    252 shares
    Share 252 Tweet 0
  • Karangan Bunga untuk Kebebasan BTP Mulai Berdatangan ke Lokasi Diskusi Publik ‘Tjahaja Seorang Basuki’

    7310 shares
    Share 7310 Tweet 0
  • Tentang
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2018 www.narasikita.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Sejarah
  • Internasional
  • Celoteh netizen
  • Cerpen
  • Hiburan

© 2018 www.narasikita.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Password Reset
Please enter your e-mail address. You will receive a new password via e-mail.