Setiap kali terjadi keributan terkait pembangunan rumah ibadah sebuah agama, setiap kali itu pula Surat Keputusan Bersama (SKB) 2 Menteri (Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri) terkait pembangunan rumah ibadah akan disinggung-singgung. Tapi tidak banyak yang tahu dan memahami apa yang sebenarnya terkandung di dalamnya. Lebih parah lagi, tidak semua yang “ribut-ribut” itu pernah melihat dan membaca isi surat keputusan tersebut.
Keributan yang paling hangat dan telah terjadi (kalau tidak salah) sejak tahun 2007 adalah pembangunan gereja jemaat HKBP (Huria Kristen Batak Protestan) di Ciketing Asem, sebuah kampung di wilayah Bekasi, Jawa Barat. Keributan (atau mungkin lebih cocok disebut huru-hara) tersebut sebenarnya tidak perlu terjadi andai semua memahami SKB 2 Menteri tersebut dengan benar, dan tentu tidak melanggar apa yang telah ditetapkan. Terus terang saya sendiri tidak mengikuti secara detil kasus tersebut. Tapi kalau saja SKB 2 Menteri ini dipahami dan dilaksanakan, mestinya jelas siapa yang menjadi biang masalah.
Mari kita coba melihat dan memahami isi SKB 2 Menteri tersebut dengan logika. Secara umum isi SKB 2 Menteri tersebut menyebut bahwa syarat yang harus dipenuhi ketika hendak membangun sebuah rumah ibadah (bagi agama apa pun yang diakui secara resmi di Indonesia) terdapat 4 (empat), namun hanya 2 (dua) yang merupakan butir terpenting, yaitu butir 1 dan 2:
- Daftar nama dan Kartu Tanda Penduduk pengguna rumah ibadah paling sedikit 90 (sembilan puluh) orang yang disahkan oleh pejabat setempat sesuai dengan tingkat batas wilayah.
- Dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 (enam puluh) orang yang disahkan oleh lurah/kepala desa.
- Rekomendasi tertulis Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota.
- Rekomendasi tertulis FKUB (Forum Komunikasi Umat Beragama) Kabupaten/Kota.
Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud di atas terpenuhi namun poin 2 (dukungan masyarakat) belum terpenuhi, maka Pemerintah Daerah berkewajiban mem-fasilitasi tersedianya lokasi pembangunan rumah ibadah.
That’s all. Tidak ada hal yang berat dan/atau memberatkan… Dan semua majelis keagamaan (seperti Majelis Ulama Indonesia, Konferensi Wali-gereja Indonesia, Persekutuan Gereja-gereja Indonesia, Perisadha Hindu dan Majelis Agama Budha) menyetujui dan tidak keberatan dengan syarat tersebut.