Buntut dari pemblokiran Pay Pal karena waktu itu belum mendaftar sebagai PSE ke Kominfo, LBH Jakarta menyatakan siap menggugat Kominfo karena telah merugikan masyarakat sekitar 1,5 Milyar rupiah.
LBH Jakarta mengatakan telah membuka posko pengaduan masyarakat yang dirugikan terkait dengan pemblokiran PSE ysng dilakukan oleh Kominfo.
Posko pengaduan tersebut dikampanyekan dengan tagar #Savedigitalfreedom.
Ada 213 pengaduan yang masuk dan total kerugian satu setengah milyar rupiah.
Mungkin memang beginilah wajah sosiologis masyarakat kita.
LBH yang pasti diisi oleh orang orang berpendidikan dan sudah disumpah sebagai penasehat hukum/pengacara lebih memilih cara untuk menuntut Menkominfo dengan sejumlah uang dibanding melakukan hal yang lebih mendasar
Pengacara adalah salah satu elemen penegakan hukum yang diakui negara.
Sebagai pengacara apalagi sudah bernaung dalam sebuah institusi yang bernama lembaga bantuan hukum (LBH), akan lebih elegan menurut saya kalau mengajukan permenkominfo no 5/2020 ke Mahkamah Agung (MA) dibandingkan dengan mengejar uang, menuntut Menkominfo.
Perlu diketahui Mahkamah Agung-lah yang memiliki hak untuk menilai materi muatan suatu peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang terhadap perhaturan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi (lihat).
Apabila LBH Jakarta mengajukan pengujian ke MA dan menang, maka apa yang dilakukan akan dirasakan oleh seluruh masyarakat Indonesia karena adanya perubahan aturan.
Tentunya peranan dari LBH Jakarta akan semakin dihormati dan disegani baik oleh masyarakat maupun Pemerintah.
Tetapi uang memang begitu menarik dan juga bukan suatu kesalahan apabila LBH menuntut Menkominfo atas kerugian yang dirasakan sebagian masyarakat akibat kebijakan yang ditetapkan.
Menanggapi rencana tuntutan dari LBH Jakarta, Menkominfo Johnny Plate menanggapi bahwa itu hal yang tidak salah dilakukan di Indonesia sebagai negara hukum.
“Kan enggak ada yang salah dengan itu. Nanti diuji apakah yang diadukan itu tepat atau tidak, itu wewenangnya penguji yaitu kehakiman,” ujar dia di kantornya, Jakarta Pusat, pada Senin, 8 Agustus 2022.
Namun, Johnny Plate menjelaskan pendaftaran PSE adalah kewajiban PSE dalam rangka penegakan hukum di Indonesia, dan sudah diberikan kesempatan yang panjang kepada PSE untuk mendaftar. Selain itu, kata dia, pendaftarannya pun sangat sederhana tidak berkaitan dengan konten. “Pendaftaran saja.”
Menurut Johnny Plate, Kominfo yang mewakili Pemerintah Indonesia harus hadir demi kepentingan rakyat Indonesia agar jangan sampai masyarakat Indonesia dirugikan.
Menurut saya, hal ini memang wajib dilakukan oleh Kominfo agar ranah digital kita tidak digunakan begitu saja oleh para PSE, baik asing maupun lokal, tanpa ada kehadiran dari Pemerintah yang diwakili oleh Kominfo.
PayPal selaku salah satu PSE yang sempat diblokir telah mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada masyarakat Indonesia pengguna PayPal, karena terlambat melakukan pendaftaran ke Kominfo.
Begitu juga dengan Steam, yang kemudian berurutan dengan PayPal telah melakukan pendaftaran sehingga PSE tersebut sudah dapat kembali digunakan.
Steam bahkan menggunakan momen ini untuk berpromosi yaitu dengan memberikan diskon sampai 75 % untuk game produksinya.
Ketika para PSE asing yang sempat diblokir justru menunjukkan kebesaran jiwanya dengan meminta maaf dan melakukan pendaftaran tetapi justru LBH Jakarta akan menuntut Johnny Plate selaku Menkominfo maka kita melihat ada sesuatu yang aneh.
Masyarakat perlu mempertanyakan apa sebenarnya motivasi dari LBH Jakarta ini.
Uang memang menggiurkan dan juga kebutuhan hidup ysng seringkali mengalahkan idealisme.
Kita sekarang menunggu apakah tuntutan yang akan diajukan oleh LBH Jakarta dapat diterima oleh pengadilan atau malah ditolak kareba tidak memenuhi persyaratan.
Apabila itu yang terjadi (ditolak), maka kita tahu bahwa kwalitas LBH Jakarta hanyalah sepeeti itu.
Bagaimana menurut teman-teman?
Salam Narasikita, Sis Duwur.
Sumber :