Sebelumnya, Kominfo membuka wacana platform digital seperti Google dan Facebook untuk membayar ke media lewat regulasi Publisher Rights atau hak cipta penerbit.Tantangannya jelas tak mudah karena yang dihadapi adalah para raksasa digital yang sudah eksis dan menggurita selama ini. Kominfo sendiri tak risau Google hingga Facebook hengkang dari Indonesia akibat aturan royalti media Publisher Rights. Maju tak gentar ibaratnya, Kominfo siap menghadapi para raksasa teknologi digital.
“Saya kira kita akan siap menghadapi itu. Sama seperti kita kemarin bikin aturan pendaftaran PSE, kita blokir kan Steam, PayPal, misalnya,” ujar Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kominfo Usman Kansong, ditemui di Jakarta, Kamis (2/3).
Usman melihat jejak digital alias berkaca pada pengalaman di masa lalu perihal potensi hengkangnya platform-platform besar, termasuk Google. Berdasarkan pengalaman di beberapa negara yang menerapkan aturan serupa, kepergian Google itu tak permanen atau tak total. Google, kata dia, menerapkan 1-4 persen self-blocking di Kanada; Facebook sempat hengkang dari Australia namun kembali lagi.
Meski demikian, Kominfo tetap berkomunikasi alias mengajak bicara sejumlah raksasa teknologi untuk membahas aturan Publisher Rights itu, termasuk Google, Facebook, dan TikTok.
Publisher rights sendiri berangkat dari kondisi media yang “tidak baik-baik saja akibat dominasi platform digital”. Keresahan itu, kata Usman, disampaikan komunitas pers ke Presiden Jokowi yang lalu meminta komunitas pers mengajukan rancangan regulasi yang disebut regulasi publisher right. Platform digital yang dimaksud antara lain Google dan Facebook yang menyalurkan berita-berita.
Dalam pernyataan resminya, Google menyebut regulasi yang terlalu mengekang atau berat sebelah “dapat menghambat kemampuan perusahaan untuk menjalankan layanan secara efektif bagi semua pengguna.”
“Kemarin kita juga sudah membahas draft itu bersama platform, bersama Facebook, Google dan TikTok,” ungkapnya.
Kominfo sendiri terus menggodok aturan tersebut dengan mengundang juga platform Dewan Pers dan panitia antar kementerian. Dalam pembahasan itu, kata Usman, Kominfo meminta masukan kepada pihak platform yang terdampak aturan hak penerbit itu.
Dalam pernyataan resminya, Google mengakui bahwa regulasi yang terlalu mengekang atau berat sebelah “dapat menghambat kemampuan perusahaan untuk menjalankan layanan secara efektif bagi semua pengguna.”
Menariknya pihak Google menaruh harapan yaitu bagaimana regulasi yang disusun itu dapat bermanfaat bagi seluruh masyarakat-dan pihak Google berharap untuk turut terlibat dalam upaya tersebut.
Pihak Google pun mengaku memberi dukungan dengan jalan mengarahkan 24 miliar traffic ke situs penerbit berita per bulannya di “seluruh dunia tanpa biaya.”
“Traffic ini memberi penerbit berita peluang untuk menghasilkan pendapatan dari iklan dan langganan pengguna,” menurut pernyataan itu.
https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20230302125905-192-919837/garap-publisher-rights-kominfo-siap-hadapi-potensi-google-hengkang.