Kementerian Kominfo di tangan Johnny Plate terlihat seperti ditakdirkan untuk mengalami gangguan dan masalah bertubi-tubi. Padahal apabila berbagai masalah itu dibedah secara transparan dan menggunakan prinsip-prinsip kejujuran, tak semuanya benar.
Sebagai contoh, kasus kebocoran data yang sejatinya akibat kesengajaan oknum penjahat untuk mencuri data dari Peduli Lindungi milik Presiden Jokowi, Kominfo disalahkan. Sementara Peduli Lindungi sendiri merupakan anak usaha dari BUMN milik Dinas Kesehatan.
Teranyar, dugaan korupsi yang menggamit BAKTI Kominfo, sebuah lembaga noneselon yang dalam tugasnya bertanggung jawab kepada Menteri Kominfo.
Keterkaitan tanggung jawab inilah yang dijadikan sejumlah pihak mengarahkan serangannya kepada Menteri Johnny selaku pimpinan teratas di lingkungan Kementerian Kominfo.
Tapi sepertinya motif serangan ini sangat kuat dengan muatan politisnya ketimbang penegakan clean governance. Hal ini tidak lepas dari latar belakang Johnny Plate yang merupakan seorang politisi. Dia bahkan merupakan Sekjend Partai Nasdem.
Mengingat dekatnya tahun pemilu dan fakta bahwa Nasdem merupakan bagian dari koalisi pemerintahan yang telah berani ambil langkah yang oleh sejumlah kalangan dinilai bertindak mbalelo lewat pengusungan Anies Baswedan sebagai capres mereka nanti di tahun 2024. Sedang Anies sendiri adalah sosok lawan politik pada Pilkada DKI 2017 yang hanya didukung oleh partai-partai oposisi pemerintahan Jokowi.
Akibatnya, Nasdem pun jadi bulan-bulanan basis massa partai politik lainnya di kubu koalisi pemerintahan. Nasdem dinilai berpolitik dua kaki. Satu sisi tetap ingin jadi koalisi di pemerintahan, di sisi lain ambil sosok dari oposisi untuk diusungnya nanti pada 2024.
Maka akibatnya, tak hanya massa di akar rumput yang bereaksi miring terhadap langkah Nasdem tersebut. Elit-elit parpol koalisi pun ikutan mencibir. Mereka sedapat mungkin cari celah lemah yang bisa dipakai untuk semakin menekan Nasdem?
Apalagi bila Nasdem dan kader-kadernya terbukti berbuat salah semisal melanggar konstitusi.
Barangkali motivasi seperti itulah kemudian yang mengemuka di balik pengusutan kasus korupsi di BAKTI Kominfo. lihat saja!
Dikutip dari Tempo.co., Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat, Dave Laksono, menanggapi kasus dugaan korupsi base transceiver station (BTS) Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo. Kasus tersebut memasuki babak baru dengan ditetapkannya empat orang tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Menurut Dave, pihaknya terus memantau progres dari kasus tersebut. “Kami harapkan segala macam kendala dan ataupun juga pelanggaran yang ada dapat dibongkar dan terkuak,” ujar dia kepada Tempo, Kamis, 28 Januari 2023.
Politisi Partai Golkar itu mengatakan keadilan harus ditegakan, maka jika ada yang bersalah dalam kasus itu harus segera diproses. Dia juga meminta agar tidak ada lagi yang ditutup-tutupi dalam pengungkapan kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5.
“Karena ini penting untuk memastikan kemajuan digitalisasi di Indonesia sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Jangan sampai ada konsep ataupun niatan untuk menguntungkan salah satu atau dua pihak,” kata Dave.
Penetapan tersangka oleh Kejagung dilakukan mulai 4 Januari 2023. Saat itu ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi atau BAKTI Kominfo berinisial ALL; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, GMS; dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia, YS.
Dan yang terbaru pada Selasa, 24 Januari 2023, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, MA, ditetapkan sebagai tersangka. “Sehingga, telah ditetapkan 4 orang tersangka,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana lewat keterangan tertulis pada Selasa malam, 24 Januari 2023.
Adapun peranan MA dalam perkara ini yaitu sebagai Account Director PT Huawei Tech Investment telah melawan hukum melakukan permufakatan jahat dengan tersangka ALL untuk mengkondisikan pelaksanaan pengadaan BTS 4G pada BAKTI Kominfo sedemikian rupa.
“Sehingga ketika mengajukan penawaran harga, PT Huawei Tech Investment ditetapkan sebagai pemenang,” kata Ketut.
Akibat perbuatan para tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Udang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Bertanggung Jawab kepada Menteri, Apakah Itu Berarti Johnny Ikut Dipersalahkan dalam Kasus Korupsi BAKTI Ini?
Di muka tadi penulis mengatakan bahwa apabila digali betul, belum tentu semua masalah yang menerpa Kominfo akan memperlihatkan kesalahan ada di tangan pimpinan pucuk lembaga,
Juliari Batubara adalah anak buah Presiden Jokowi. Sebagai Menteri, dia bekerja dengan bertanggung jawab kepada Presiden. Ketika dia terbukti korupsi, apakah karena dia merupakan anak buah Presiden maka Presiden pun mesti bertanggung jawab atas kejahatan yang dia buat? Semua tahu jawabannya, bukan?
Demikian pula di kasus BAKTI Kominfo ini. Bahwa bila nanti di pengadilan berhasil dibuktikan bahwa 4 tersangka itu benar bersalah karena melakukan korupsi, lantas apakah Johnny Plate selaku pimpinan teratas dari keempatnya mesti ikut dipersalahkan?
Saya rasa, semua juga tahu jawabannya. Namun karena Johnny Plate adalah Menteri berlatar politisi dari partai Nasdem, niat lawan-lawan politik Johnny bersama partainya kemungkinan besar ada.
Karenanya, gelar perkaranya nanti di pengadilan wajib dilangsungkan secara terbuka di hadapan publik agar publik bisa ikut mengawal supaya muatan-muatan politis setidaknya bisa dicegah oleh julidnya netijen Indonesia. Semoga.