Oleh : Mutiara Azizah (Pengamat Politik)
“Jangan sampai ada pembatasan-pembatasan yang tidak perlu sehingga independensi KPK menjadi terganggu.”
Presiden Jokowi telah menandatangani Surat Presiden (Surpres) mengenai revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK dan telah dikirmkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Kewenangan terhadap revisi undang-undang berada di tangan DPR. Meski demikian, revisi tersebut harus berdasarkan pada kesepakatan bersama antara DPR dan pemerintah.
Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang dibuat oleh pemerintah kepada DPR banyak sekali merevisi draf RUU yang diusulkan oleh DPR. Tidak seluruh usulan revisi UU KPK yang menjadi inisiatif DPR diterima oleh Presiden. Ada yang ditolak, diubah, dihapus dan disetujui dengan catatan.
Terkait KPK, Presiden memiliki posisi yang jelas dan tegas yaitu pertama, KPK harus tetap memiliki peran sentral dalam pemberantasan korupsi. Kedua, Presiden tetap mendukung kewenangan dan kekuatan yang dimiliki KPK yang memadai serta KPK harus lebih kuat dibandingkan lembaga pemberantasan korupsi lainnya.
Ketiga, revisi UU KPK harus dalam upaya melakukan penyempurnaan agar pemberantasan korupsi lebih efektif. Mengingat UU KPK yang ada saat ini sudah berusia 17 tahun sehingga diperlukan adanya penyempurnaan-penyempurnaan (yang sifatnya terbatas) agar upaya pemberantasan korupsi semakin efektif.
Oleh karena itu, terkait usulan revisi UU KPK oleh DPR presiden MENOLAK:
1⃣ Usulan penyadapan yang dilakukan oleh KPK harus mendapat persetujun pengadilan. KPK cukup memperoleh izin internal dari Dewan Pengawas.
2⃣ Penyelidikan dan penyidik hanya berasal dari kepolisian dan kejaksaan, tetapi boleh berasal dari ASN. Hal ini bertujuan agar penyelidikan dan penyidikan tidak didominasi oleh hanya dua lembaga saja.
3⃣ KPK wajib berkoordinasi dengan kejaksaan Agung dalam penuntutan.
4⃣ Wewenang KPK mengelola pelaporan dan pemeriksaan LHKPN dipangkas.
5⃣ KPK menjadi lembaga pemerintah. KPK harus menjadi lembaga negara yang independen.
Publik perlu memahami terkait pembahasan revisi UU KPK yang merupakan inisiatif DPR, Presiden hanya menjalankan amanah konstitusi. Dalam pembahasan tersebut, Presiden menyampaikan pandangan, jika tidak setuju Presiden bisa menolak.
Sikap presiden yang jelas dan tegas terkait peran sentral KPK dalam pemberantasan korupsi menjadi bukti komitmen Jokowi menjaga independensi dan penguatan KPK.