• Redaksi
  • Info Iklan
  • Kirim Tulisan
  • Daftar
Tuesday, January 19, 2021
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
narasikita.com
  • Home
  • Politik
  • Sejarah
  • Internasional
  • Celoteh netizen
  • Cerpen
  • Hiburan
  • Home
  • Politik
  • Sejarah
  • Internasional
  • Celoteh netizen
  • Cerpen
  • Hiburan
No Result
View All Result
narasikita.com
No Result
View All Result

Jaksa Tuntut Pelaku Politik Uang Pendukung Benyamin-Pilar 3 Tahun Penjara dan Denda Rp 200 Juta

oleh WiseW4
26/11/2020
di Politik
0
Jaksa Tuntut Pelaku Politik Uang Pendukung Benyamin-Pilar 3 Tahun Penjara dan Denda Rp 200 Juta
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Primayuda Yutama SH menuntut terdakwa Muhamad Wily Prakosa (52) Ketua ormas JARI 98 warga Cilenggang RT 05/02, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) selama 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta karena Terbukti melakukan politik uang pada Pilkada Kota Tangsel.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Yutama pada sidang yang majelis hakim diketuai oleh Wendra Rais SH MH di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jalan TMP Taruna, Rabu (25/11/2020).

Kronologi kasus politik uang terdakwa Willy Prakasa pendukung paslon nomor 3 Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan.

Jaksa Yutama menyakini terdakwa Wily Prakosa terbukti secara sah telah melanggar Pasal 187, UU No 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang No 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Dan bila terdakwa tidak mampu membayar denda Rp 200 juta dirinya akan menggantinya dengan kurungan badan selama 3 bulan.

Perbuatan terdakwa Wily Prakosa, disebutkan oleh Jaksa Yutama melakukan politik uang yakni dengan membagi – bagikan uang kepada warga untuk mempengaruhi agar memilih paslon nomor urut 3 pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Tangsel Benyamin Davnie – Pilar Sigar Ichsan.

Seusai dibacakan tuntutan oleh Jaksa Utama, Hakim Wendra Rais menanyakan kepada terdakwa Wily Prakosa, “Kamu dituntut jaksa selama tiga tahun. Apa kamu sudah mengerti. Kalau kamu belum mengerti silakan konsultasi dulu sama pengacaramu”.

Seusai berkonsultasi dengan tim pengacara, terdakwa Wily Prakosa akan melakukan pembelaan.

Baca Juga :

Babeh Haji Muhamad Pimpin Doa Bersama Sebelum Mencoblos ke TPS

SMRC Dicatut Dinasti Atut Bikin Hoax Menangkan Paslon Nomor 3 di Tangsel

PSI: Netralitas KPU dan Ketegasan BAWASLU Dipertanyakan

Tags: Benyamin DavniePelanggaranPilkadapolitikTangerang SelatanTangsel
WiseW4

WiseW4

Berikutnya
Refleksi 12 Tahun Tangerang Selatan, PSI Soroti Masalah Ketimpangan Sosial, Pelayanan Publik dan  Sampah

Refleksi 12 Tahun Tangerang Selatan, PSI Soroti Masalah Ketimpangan Sosial, Pelayanan Publik dan Sampah

My Tweets

Populer

  • Waspada, Indonesia Berpotensi Hilang dari Peta Dunia

    Waspada, Indonesia Berpotensi Hilang dari Peta Dunia

    42 shares
    Share 41 Tweet 1
  • Benarkah Presiden Jokowi Penuhi Ramalan Jayabaya?

    239 shares
    Share 238 Tweet 0
  • Novel Baswedan adalah Iblis di KPK (?)

    507 shares
    Share 506 Tweet 0
  • Aku, Katolik yang Semakin Nahdliyin (NU)

    317 shares
    Share 317 Tweet 0
  • Forkopimda Kabupaten Kupang Kembali Mempertemukan Oebelo dan Tanah Merah

    1 shares
    Share 1 Tweet 0
  • Tentang
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2018 www.narasikita.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Sejarah
  • Internasional
  • Celoteh netizen
  • Cerpen
  • Hiburan

© 2018 www.narasikita.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Password Reset
Please enter your e-mail address. You will receive a new password via e-mail.