Atas polemik tentang rencana pembahasan revisi Undang-undang KPK yang sudah disetujui pemerintah, Presiden Jokowi memberikan keterangan Pers Revisi RUU KPK, Istana Negara, 13 September 2019, Pukul 10:00 WIB, yang isinya adalah
Pagi hari ini saya ingin memberikan penjelasan mengenai RUU KPK supaya diketahui bahwa RUU KPK yang sedang dibahas di DPR ini adalah RUU usul inisiatif DPR. Saya telah mempelajari dan saya mengikuti secara serius seluruh masukan-masukan yang diberikan masyarakat dari para penggiat antikorupsi, para dosen dan para mahaiswa dan masukan dari para tokoh bangsa yangg menemui saya. Karena itu ketika ada inisiatif DPR untuk ajukan RUU KPK, maka tugas pemerintah adalah meresponnya, menyiapkan diri dan menugaskan menteri untuk mewakili presiden dalam pembahasan dengan DPR.
Kita tahu UU KPK telah berusia 17 tahun. Perlu adanya penyempuranaan terbatas sehingga pementantasan korupsi tetap efektif.
Sekali lagi kita jaga supaya KPK kuat.
Saya telah berikan arahan kepada MENKUMHAM dan MENPAN RB supaya memberikan sikap pandangan pemerintah yang intinya KPK tetap harus memegang peran sentra dalam pemeberantasan korupsi.
Oleh karena itu, KPK harus didukung dan harus lebih kuat daripada lembaga-lembaga lain.
Saya tidak setuju terhadap beberapa substasi RUU DPR ini.
Yang pertama Saya tidak setuju jika KPK harus meminta izin dari pihak eksternal untuk melakukan penyadapan. Misalnya izin ke pengadilan, tidak. KPK cukup meminta izin internal dewan pengawas untuk menjaga kerahasiaan.
(Yang kedua) Saya tidak setuju penyidik dan penyelidik KPK hanya dari kejaksaan dan kepolisan tapi bisa dari unsur ASN, tentu saja harus melalui prosedur rekrutmen yang benar.
Ketiga, saya tidak setuju KPK harus koordinasi dengan kejagung dalam penuntutan.
Keempat saya tidak setuju perihal pengelolaan LHLKPN yang dikeluarkan dari KPK. Saya minta LHLKPN tetap diurus sama kpk.
Terhadap beberapa isu lain saya juga memberikan catatan dan pandangan berbeda dengan substansi yang diusulkan DPR.
Perihal keberadaan dewan pengawas. Ini memang perlu, karena semua lembaga negara; presiden, MA, DPR bekerja dalam sistem check and balances. Ini perlu untuk meminimalisir penyelewangan kewenangan. Kalau ada dewan pengawas saya kira itu sesuatu yang wajar dalam tata kelola yang baik.
Dalam internal KPK perlu Dewaan Pengawas tapi diambil dari tokoh masyarakat, penggiat antikoprisi, akademisi bukan dari penegak hukum akif atau politisi.
Terhadap keberadaan SP3, hal ini juga diperlukan sebab penegakan hukum tetap harus jamin prinsip HAM dan untuk memberikan kepastian hukum.
Jika RUU KPK DPR memberi batas waktu untuk SP3 satu tahun, kami minta dua tahun yang penting ada SP3 yang bisa digunakan ataupun tidak digunakan.
Saya tidak ada kompromi dalam pemberantasan korupsi karena korupsi memang musuh kita bersama dan saya ingin KPK punya peran sentral dalam pemberantasan korupsi di negara kita.
Kemudian Presiden Jokowi menjawab beberapa pertanyaan wartawan seperti berikut ini:
Pertanyaan : Firli kepilih gimana pak?
Presiden : Jawabannya, ini sudah lewat panja dan prosedurnya ada d kewenangan dpr
Pertanyaan: Pimpinan KPK katanya mau ketemu Bapak dan katanya susah. Tanggapan?
Presiden : Yang mau bertemu sama saya banyak dan gampang. Lewat aja MENSESNEG kalau sudah akan diatur waktunya
http://web-streaming.istanapresiden.go.id
___________
Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden