[Atambua – Narasikita.com]. Pada Kamis, 14 Mei 2020, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Belu, Kaliman Lamarobak, S. Pd, MH, terkait Ibadah Puasa dan Pilkada Kab. Belu di Tengah Pandemi Covid19, bertempat di kediaman Ketua MUI Kab. Belu di Kecamatan Atambua Selatan.
Wabah COVID-19 mempunyai dampak yang luar biasa bagi kehidupan sosial politik di Indonesia umumnya dan terkhusus di Kabupaten Belu. Wabah COVID-19 yang statusnya kini ditetapkan sebagai bencana nasional telah mengubah berbagai tata cara kehidupan sosial bermasyarakat dengan aturan protokol kesehatan seperti jarak fisik (physical distancing) dan jarak sosial (social distancing).
Dengan aturan ini, warga diminta untuk menghindari kerumunan, tempat-tempat umum, dan melarang acara-acara yang menghadirkan banyak orang, bahkan ibadah-ibadah keagamaan pun diatur guna sebuah tujuan memutuskan mata rantai penyebaran pandemi COVID-19.
Hal yang sama pun juga terjadi di bidang politik. Aktivitas yang sangat terdampak dari wabah COVID-19 ini adalah terkait jadwal penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada) Kabupaten Belu, yang semula rencananya akan diselenggarakan pada bulan September 2020 serentak bersama dengan 261 Kabuapten dan Kota lainnya, harus ditunda dengan pertimbangan kondisi pandemi COVID-19 ini.
Ketiga persoalan ini merupakan hal-hal penting yang harus jadi perhatian dan pertimbangan bersama, baik pemerintah, lembaga-lembaga sosial dan agama, tokoh-tokoh masyarakat, dan seluruh maayarakat Indonesia.
Terkait hal tersebut maka, Ketua MUI Kabupaten Belu mengimbau persoalan-persoalan tersebut, sebagai berikut:
- Pada kesempatan ini, kami sampaikan selamat menunaikan Ibadah Puasa di bulan Ramadhan 1441 H. kepada segenap muslimin dan muslimah di kabupaten Belu dan dimana saja berada. Semoga di bulan suci ini kita semua dapat mengalahkan hawa nafsu dan menuju kemerdekaan dalam Idul Fitri .
- Terkait bulan suci Ramadhan tahun ini, kita dihadapkan pada sebuah kondisi Pandemi COVID-19 yang tengah melanda seluruh wilayah di Indonesia, termasuk provinsi NTT dan Kabupaten Belu. Terkait hal itu, saya mengimbau agar marilah kita tetap melaksanakan ibadah puasa di bulan suci ramadhan ini. Hal ini dilakukan guna memutuskan mata rantai penyebaran virus COVID-19 serta meminimalisir resiko menularnya virus ini ditengah kehidupan dan aktivitas masyarakat. Mari kita berbuka puasa di rumah masing-masing, kemudian sholat terawi di rumah masing-masing bersama keluarga, juga tidak melakukan ibadah berkeliling di kota atambua, dan untuk sementara waktu Ibadah di Masjid ditiadakan sebagaimana arahan pemerintah. Ujian ini tidak boleh mengurangi iman dan ketakwaan kita, melainkan semakin menguatkan kita untuk takwa kepada Allah SWT. Dengan semangat gotong royong dan doa semua umat, kita perangi pandemi COVID-19 ini.
- Selain itu, kabupaten Belu juga menjadi salah satu kabupaten yang dijadwalkan pilkada serentak di tahun 2020. Oleh karena itu, Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Belu menyatakan dukungan untuk proses pilkada yang damai dan berintegritas, serta tanpa isu-isu SARA yang mencederai moralitas demokrasi kita. Kami mengajak kita sekalian untuk menolak pemanfaatan tempat ibadah sebagai tempat kampanye politik dan praktek politik praktis. Mari kita bersama-sama menjaga situasi sosial demokrasi yang damai dan bermartabat sehingga berbagai proses politik dan dekokrasi di Kabupaten Belu bisa berjalan sesuai dengan tata peraturan perundang-undangan negara Indonesia.
Demikian imbauan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Belu sampaikan kepada segenap masyarakat Belu umumnya, dan kaum muslimin dan muslimah khususnya untuk diperhatikan dengan bijaksana guna kebaikan hidup sosial kemasyarakatan kita bersama. Semoga Allah SWT selalu memberikan kesehatan, rahmat dan hidayahnya bagi kita semua di kabupaten Belu tercinta.