Aliansi Masyarakat Tangerang Selatan Bersatu (MATA SATU) akan melaporkan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam tindak pelanggaran dan kecurangan pada pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Selatan tahun 2020.
Pada sebuah video berdurasi 0:90 detik yang merekam beberapa orang yang tergabung ke dalam Kelompok Keluarga Berencana (KKB), memperlihatkan beberapa orang yang tengah meneriakkan yel-yel pemenangan Benyamin-Pilar.
Dalam video tersebut, Terlapor terlihat ikut secara aktif mengajak dan menyampaikan yel-yel yang berisi dukungan terhadap pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Selatan Nomor urut 3, Benyamin Davnie – Pilar Saga.
“RUMAH KITA BERSAMA… BEN PILAR LANJUTKAN 9 DESEMBER… MENANG, MENANG, MENANG. YEAH!” teriak orang-orang dalam rekaman video tersebut.
KKB adalah sebuah program pemerintah Tangerang Selatan dalam rangka mensukseskan program pemerintah dalam kesejahteraan keluarga. Hal ini kemudian dianggap melanggar peraturan berkampanye dikarenakan program pemerintah tidak boleh digunakan untuk kepentingan kampanye. Hal tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 70 ayat (1), Ayat (3) dan ayat (5) serta peraturan perundang-undang lainnya terkait dengan disiplin Aparatur Sipil Negara.
Ditambah lagi, petugas Penyuluh Lapangan Keluarga Berencana (PLKB) Kota Tangerang Selatan seharusnya netral dan tidak melihatkan keberpihakan kepada salah satu calon apalagi aktif ikut berkampanye untuk salah satu pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Selatan.
Atas kejadian tersebut, MATA SATU akan melaporkan Walikota Tangerang Selatan (Airin Racmi Diany), Wakil Walikota Tangerang Selatan (Benyamin Davnie), Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (Drg. Hj. KHAIRATI, M.Kes), dan juga PLKB Kelurahan Cilenggang (Ny. ELIN).