Kominfo tindak lanjuti larangan Mensos
Mungkin teman- teman pernah mendengar adanya pengemis yang ternyata mempunyai harta yang jumlahnya tidak pernah kita sangka banyaknya.
Ada cerita dari teman bahwa di daerah brebes cukup banyak warganya yang mempunyai rumah cukup mewah untuk ukuran desanya padahal hanya mengandalkan penghasilan sebagai pengemis.
Brebes memang cukup terkenal sebagai pemasok pengemis yang beroperasi di Jabodetabek.
Tingkat kemiskinan di daerah brebes memang cukup memprihatinkan. Daerah asal calon Gubernur Jawa Tengah yang kalah yaitu Sudirman Said ini walaupun terkenal sebagai penghasil bawang merah, tetapi tingkat kemiskinannya menjadi salah satu yang tinggi di Jawa Tengah.
Oleh karena itulah ketika melantik Plt Bupati Brebes, Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo meminta Plt Bupati Brebes untuk fokus menurunkan angka kemiskinan di kabupaten Brebes.
ada juga satu cerita lain yang pernah saya dengar.
ada seorang wartawan yang ingin melakukan investigasi kehidupan pengemis. Untuk itu sang wartawan mengurus semua surat termasuk ijin dari yang berwenang sebagai sebuah perlindungan andaikata dalam penyamarannya sang wartawan terkena razia pengemis yang dilakukan oleh satpol PP.
Ternyata setelah terhitung bulan, sang wartawan malah merasa lebih nikmat menjadi pengemis dibanding profesi aslinya karena penghasilan sebagai pengemis jauh lebih besar.
saya tidak tahu apakah cerita itu benar atau hanya karangan seseorang untuk menghibur saya yang diajak berbicara waktu itu, tetapi dengan fakta – fakta yang muncul kemudian, terbukti memang penghasilan seorang pengemis tidaklah serendah yang kita sangka.
Tentunya fakta ini akan menjadi tantangan besar bagi kementrian sosial dan jajarannya yang bertugad untuk membina mereka agar bisa menikmati hidup yang normal yaitu bisa menghasilkan rejeki bagi kehidupan mereka dengan kemampuan usaha mereka sebagaimana layaknya kehidupan masyarakat umumnya.
Rupanya di era digital sekarang ini, pengemispun memanfaatkan ruang digital.
Beredar di media sosial (tiktok) apa yang disebut pengemis online yaitu seseorang yang memanfaatkan media sosial untuk mengemis dengan memanfaatkan orang lanjut usia.
Mengetahui hal ini, Mensos Tri Rismaharini telah mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada pemerintah daerah untuk melarang eksploitasi warga lanjut usia usai marak konten lansia mengemis di sosial media. Larangan itu tertera dalam Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penertiban Kegiatan Eksploitasi dan/atau Kegiatan Mengemis yang Memanfaatkan Lanjut Usia, Anak, Penyandang Disabilitas, dan/atau Kelompok Rentan Lainnya.
Dalam edaran yang diterbitkan 16 Januari 2023 itu, para gubernur dan bupati/wali kota diimbau untuk mencegah adanya kegiatan mengemis baik yang dilakukan secara luring maupun daring di media sosial yang mengeksploitasi para lansia, anak, penyandang disabilitas, dan/atau kelompok rentan lainnya.
Menindak lanjuti surat edaran tersebut, Usman Kansong, Direktur Jendral Informatika dan Komunikasi Publik Kominfo mengatakan, pihaknya telah meminta platform untuk menghapus atau melakukan take down atas konten mengemis online tersebut.
Mengemis memang bukanlah tindakan yang dilarang seperti terrorisme. judi, porno ataupun hoax, tetapi seperti dikatakan anggota DPR RI Christina Aryani, tindakan ini meresahkan masyarakat.
Pengemis memang seharusnya dibina dan diberdayakan sehingga mereka mampu mendapatkan rejeki dari hasil kemampuan mereka.
Kita semua juga tahu bahwa ada oknum yang mengorganisasi dan mengambil rejeki dari pengemis. Merekalah yang mengatur area mengemis bahkan melakukan antar jemput bagi yang menderita disabilitas, tapi mereka juga mengambil sebagian besar hasilnya.
Kalau melihat pola pengemis online yang beredar, bukan tidak mungkin juga ada oknum yang memanfaatkan mereka.
Bagi yang sudah lanjut usia ataupun warga rentan lainnya, negara memang harus hadir sebagaimana tertulis dalam UUD 45.
Bagaimana menurut teman-teman?
Salam Narasikita, Sis Duwur.
Sumber :
https://news.detik.com/berita/d-6526602/kominfo-minta-operator-medsos-take-down-konten-ngemis-online